Monday, March 23, 2015

Manusia dan Kebudayaan yang Tidak Akan Terpisah


Manusia dan Kebudayaan yang Tidak Akan Terpisah

Nama : Adam Al Muthahhir
NPM   : 10314155
Kelas  : 1TA02


Kaitan Manusia dan Kebudayaan


Manusia dan kebudayaan memiliki kaitan yang sangat kuat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain nya, karena manusia sendiri menciptakan kebudayaan dan kebudayaan akan menciptakan peradaban yang akan membangun manusia atau masyarakat yang berbeda dan beragam dari zaman ke zaman. Menurut Koentjaraningrat berdasarkan ilmu Antropologi membedakannya menjadi dua pengertian, sebagai berikut:

1.  Kebudayaan yaitu keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar.

2.  Peradaban yaitu biasanya dipakai untuk menyebut unsur-unsur kebudayaan yang halus, maju, dan indah sperti misalnya: kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan, dan sebagainya. Istilah peradaban sering juga dipakai untuk menyebut suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, ilmu pengetahuan, seni banguna, seni rupa, sistem kenegaraan dan masyarakat kota yang maju dan kompleks.

Dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kebudayaan memiliki pengertian beberapa hal menyangkut: tingkah laku, hasil-hasil tingkah laku, dan aturan-aturan tingkah laku yang terpola dalam kehidupan masyarakat. Dimana hal-hal tersebut diciptakan oleh manusia sendiri.

            Kebudayaan juga memiliki pengertian yang luas dan memiliki ciri-ciri umum: kebudayaan dipelajari, kebudayaan diwariskan atau diteruskan, kebudayaan hidup dalam masyarakat, kebudayaan dikembangkan dan berubah, dan kebudayaan itu terintegrasi. Semua ciri-ciri umum tersebut ini terdapat dalam masyarakat sebagi pendukung kebudayaan, sehingga di manapun juga masyarakat berada akan memiliki ciri khusus kebudayaannya yang membedakannya dengan kebudayaan lain dan takkan terpisah.

            Di dalam masyarakat orang-orang yang hidup bersama menghasilkan kebudayaan. Sehingga masyarakat sebagai pendukung, pemelihara, pengembang, dan mewariskan kebudayaannya kepada generasi-generasi selanjutnya. Manusia membuat aturan bagi terjadinya proses interaksi di antara sesama anggota masyarakat, akhirnya manusia tidak dapat melepaskan diri dari aturan-aturan yang dibuatnya. Peran kebudayaa tidak hanya berlaku pada generasi tertentu melainkan secara turun temurun setiap generasi, yang disebut tradisi. Oleh karena itu, manusia dan kebudayaan akan terus berakaitan dan akan terpisah sampai akhir zaman atau kiamat.

Monday, March 16, 2015

Manusia dan Hakikatnya


Manusia dan Hakikatnya


Nama: Adam Al Muthahhir
Kelas: 1TA02
NPM: 10314155

Hakikat Manusia  

Hakekat atau Hakikat yang berarti ‘dasar’ dan Manusia yang berarti ‘makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna’, jadi Hakikat Manusia adalah sesuatu yang mendasari manusia dalam berkehidupan dalam lingkungan khususnya sebagai makhluk yang berbudaya. Manusia di alam ini mempunyai peranan yang unik dan dapat dipandang dari banyak segi. Manusia dapat dipandang dari berbagai segi mulai dari ilmu Fisika, Kimia, Biologi hingga ilmu Ekonomi, Sosiologi, Politik, dan Filsafat. Manusia merupakan makhluk yang dapat menciptakan kebudayaannya sendiri karena manusia memiliki hakikat-hakikat nya, yaitu:


1.      Makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh

Tubuh adalah materi yang wujudnya konkrit tetapi tidak abadi. Jika manusia itu meninggal, tubuhnya hancur dan lenyap. Jiwa sifatnya abstrak tetapi abadi. Jika manusia meninggal, jiwa lepas dan kembali ke asalnya yaitu Tuhan dan tidak mengalami kehancuran. Jiwa adalah sumber kehidupan.

2.      Makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan dengan makhluk lainnya

Sempurna karena manusia dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan, dan kehendak yang dapat menciptakan ilmu pengetahuan, menilai sesuatu apakah baik atau buruk, dan dapat menciptakan kesenian dengan perasaan inderawi dan rohani.

3.      Makhluk biokultural, yaitu makhluk hayati yang budayawi

Manusia merupakan produk hasil dari interaksi hayati dan budayawi. Sebagai makhluk hayati, manusia dapat dipelajari dari segi-segi anatomi, fisiologi, biokimia, patologi, evolusinya, dan sebagainya. Sebagai makhluk budayawi, manusia dapat dipelajari dari segi segi kemasyarakatannya, psikologi, kesenian, ekonomi, bahasa,  dan sebagainya.

4.      Makhluk ciptaan Tuhan yang terikat dengan lingkungan (ekologi), mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja dan berkarya

Manusia adalah makhluk alamiah yang terikat dngan lingkungannya (ekologi), memiliki sifat-sifat alamiah dan tunduk pada hukum alamiah pula. Hidup manusia mempumyai tiga taraf, yaitu estetis, etis, dan religius. Dengan kehidupan estetis, manusia mampu merangkap dunia sekitarnya sebagai dunia yang mengagumkan dan mengungkap kan kembali. Dengan etis, manusia meningkatkan kehidupa estetis ke dalam tingkatan manusia dalam bentuk-bentuk keputusan bebas dan dipertanggungjawabkan. Dengan kehidupan religius, manusia menghayati pertemuannya dengan Tuhan.


Jadi, dari hakikat-hakikatnya manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki jiwa dan tubuh sebagai satu kesatuan dan saling mengkoordinasi untuk menciptakan ilmu pengetahuan dan karya kesenian dan budaya, dan juga dapat dipelajari dari segi hayati dan budayawi nya oleh manusia lainnya, serta sangat berperan terhadap perubahan dan kelangsungan lingkungan dimana manusia bertanggung jawab terhadap lingkungan karena manusia dapat mengubah lingkungan atau justru diubah oleh lingkungan.


Monday, March 9, 2015

Ilmu Budaya Dasar




Memahami Ilmu Budaya Dasar


Nama: Adam Al Muthahhir
Kelas: 1TA02
NPM: 10314155

Ilmu Budaya Dasar

A.    Pendahuluan

Ilmu Budaya Dasar merupakan ilmu yang membicarakan tentang nilai-nilai, tentang kebudayaan, tentang berabagai macam masalah yang dihadapi manusia dalam hidupnya sehari-hari. Diharapkan kegunaan ilmu ini, agar para masyarakat dari semua latar belakang dapat mempunyai suatu kesamaan bahan pembicaraan. Adanya kesamaan ini diharapkan, agar interelasi antara intelektuil kita lebih sering dengan akibat yang positif bagi pembangunan negara kita pada umumnya dan perbaikan pendidikan pada khususnya.

B.    Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu Budaya Dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu Budaya Dasar dalam bahasa Inggris disebut dengan Basic Humanities. Pengetahuan budaya dalam bahasa Inggris disebut The Humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya (homo humanus), sedangkan Ilmu Budaya Dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Ada pula pengertian Ilmu Budaya Dasar menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1.   Menurut Andreas Eppink, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

2.    Menurut Edward Burnett Tylor, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu:

1.      Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )

Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100% benar dan 100% salah. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu alamiah antara lain astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.

2.      Ilmu-ilmu Sosial ( social scince )

Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100% benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial antara lain ilmu ekonomi, sosiologi, politik, demografi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dan sebagainya.

3.      Pengetahuan Budaya ( the humanities )

Pengetahuan Budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. Perisiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyataan itu pada umumnya terdapat dalam tulisan-tulisan. Metode ini tidak ada sangkut pautnya dengan metode ilmiah, hanya mungkin ada pengaruh dari metode ilmiah.

C.     Kesimpulan      
Jadi, menurut saya Ilmu Budaya Dasar adalah Ilmu yang mempelajari mengenai pengetahuan dasar dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan dengan menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang kebudayaan, agar dapat berpikiran yang luas dalam mengkaji masalah dan mencegah timbulnya konflik bermasyarakat akibat kesalahpahaman khususnya mengingat masyarakat di Indonesia berasal dari berbagai macam suku, agama, dan budaya.


Daftar Pustaka




Saturday, January 10, 2015

Tugas Soft Skill 7

Pengertian Masyarakat


Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan – hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek – aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.


Pengertian Masyarakat Perkotaan


Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
6. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
7. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar

Ciri – Ciri Masyarakat Kota


Ada beberapa ciri – ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupankeagamaan di desa
2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Pengertian Masyarakat Desa


Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. 
Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.


Ciri – Ciri Mayarakat Pedesaan


Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri masarakat desa sebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.


Perbedaan Antara Desa Dan Kota


Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan(rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Masyarakat Pedesaan


1).Perilaku homogeny
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga static
5).Kesatuan dan keutuhan cultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sacral
7). Kolektivisme

Masyarakat Kota:


1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3).Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi cultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
7).Individualisme

Kenapa sekarang justru banyak masyarakat desa yang sebagian besar berprofesi menjadi petani kini tidak mau menjadi petani lagi?

Jawabannya mungkin karna petani di Indonesia masih sangat kurang diperhatikan kesejahteraannya, mereka lebih memilih merantau ke kota untuk mencari penghasilan yang lebih besar daripada bertani yang hanya rata rata 1 juta per bulan.

Sumber:

Tugas Soft Skill 6



Pelapisan Sosial di Indonesia

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). 

Pengertian stratifikasi

Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). 

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Stratifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Di Indonesia pelapisan sosial seperti ini sangat jelas terlihat, karena banyak golongan masyarakat di Indonesia yang berkelompok denngan menilai berdasarkan ukuran-ukuran contohnya; 

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.

Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Sumber:

Saturday, November 15, 2014

Tugas Soft Skill 5


1.      Dasar Hukum di Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 

Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.

Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. 

Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 

Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. 

Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.

Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:

Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden, Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)

Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
  
2.    Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

2.      Pengertian Kedudukan dan Peran

Kedudukan adalah status seseorang dalam lingungan tertentu, sedangkan peran adalah aspek dinamis dari kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peran.


3.      Kedudukan dan Peran Saya sebagai Warga Negara

Kedudukan saya sebagai warga negara adalah sebagai masyarakat yang berada di bawah Undang Undang Dasar 1945, yang berperan menjalani hidup saya sebagai warga negara Indonesia, berlindung dan tinggal di Indonesia dan turut membangun Indonesia, dan menjadi warga yang patuh dengan hukum dan Undang-Undang di Indonesia dan turut mengawasi kinerja pemerintahan agar tercipta demokrasi yang didambakan seluruh rakyat Indonesia.



Sumber:

Tugas Soft Skill 4


1.      Gambaran Pemuda Pemudi di Indonesia saat Ini

Pemuda pemudi di Indonesia saat ini sedang menghadapi era globalisasi yaitu era budaya asing dapat dengan mudah masuk dan mempengaruhi pola pikir pemuda pemudi di Indonesia. Sayangnya banyak pemuda pemudi Indonesia yang justru larut dan terbawa arus globalisasi yang membawa mereka melupakan budaya mereka sendiri dan mengikuti budaya Asing, mereka merasa jika mengikuti budaya asing maka mereka dapat dikatakan “nge-tren”, “gaul”, dan “tidak kampungan”.

Tetapi, dengan fenomena di atas mulai bermuculan kelompok pemuda pemudi di Indonesia yang mau berusaha melestarikan budaya mereka dengan mendirikan sanggar-sanggar kesenian, akulturasi budaya lokal dengan luar, dan mengajarkan dan mempelajari nilai-nilai budaya lokal yang ada di daerahnya.

2.      Pemerataan Pendidikan di Indonesia

Pemerataan pendidikan di Indonesia menurut saya sangat menghawatirkan, karena banyak sekali kesenjangan pendidikan di kota (atau daerah terpusat) dan di daerah yang masih terpelosok, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai dan tidak layak, tenaga guru yang sangat kurang untuk daerah daerah terpencil, dan jumlah kemauan minat belajar anak anak yang berada di daerah.

3.      Saran 


Untuk pemuda pemudi di Indonesia demi pembangunan Indonesia, kita sebagai pemuda pemudi Indonesia seharusnya bisa menjadikan globalisasi keuntungan bahwa kita dapat menerima informasi tentang budaya luar lebih banyak tanpa harus larut dalam globalisasi dan melupakan siapa jati diri kita sebenarnya, bahwa kita ber-Bahasa satu Bahasa Indonesia, ber-Bangsa satu Bangsa Indonesia, dan ber-Tanah Air satu Tanah Air Indonesia. Kita harus menjadikan diri kita sebagai SDM yang professional, unggul, dan bertanggung jawab yang tidak kalah dengan negara lain demi memajukan Indonesia dan tentunya berguna bagi Nusa, Bangsa, dan Negara.