Saturday, January 6, 2018

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

PENDAHULUAN
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsur-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Image
Gambar: Pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.

PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta. Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
· Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
· Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
· Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
· Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
· Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
· Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik. 
· Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
· Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Wewenang pemberi tugas adalah:
· Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
· Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.

KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana. 
Konsultan Perencana 
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah: 
· Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
· Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
· Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
· Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
· Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
· Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
· Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
· Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
· Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
· Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
· Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
· Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
· Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
· Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
· Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.

KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
· Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
· Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
· Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
· Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
· Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.



HUBUNGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
· Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
· Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.

Sumber:

Peran Jasa Konstruksi

Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang, peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembangunan yaitu konsultan dan kontraktor. Dengan adanya ketentuan – ketentuan yang mengikat tersebut para konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak negatif pada produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin banyak dan kerap terjadi bangunan yang roboh di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak. Berkaca dari kecelakaan – kecelakaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang–Undang No. 10 tahun 1999—UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa konstruksi merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembangunan. Secara umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedia dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang dibeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan masing-masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja. Sedangkan pada pekerjaan konstruksi yang berisiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Di samping itu hukum tertulis juga menaungi tentang perizinan, di mana Jasa konstruksi juga memiliki landasan hukum perizinan.  Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dimiliki sang penyedia jasa untuk memastikan apakah penyedia tersebut sesuai dan memadai dengan bidang pekerjaan yang ditangani.
Perizinan usaha jasa konstruksi sendiri telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 yang menjelaskan tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (PP 28/2000). Lalu Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2010 tentang perubahan atas pp28/2000(PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana wilayah nomor 369/ KPTS/M/2001 yang mengandung pedoman tentang pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Setelah melakukan perizinan tahapan selanjutnya adalah melakukan pengaturan kerja yang dengan tujuan agar semua pekerjaan terbagi dengan baik dengan ketentuan yang tidak merugikan satu sama lain dalam memperlancar proses pembangunan. Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Suatu kontrak kerja konstruksi melingkupi beberapa uraian mengenai para pihak yang akan dibagi di antara lain, (1) rumusan pekerjaan, (2) masa pertanggungan pemeliharaan, (3) tenaga ahli, (4) hak dan kewajiban para pihak, (5) tata cara pembayaran, (6) cedera janji, (7) penyelesaian perselisihan, (8) pemutusan kontrak kerja konstruksi,(9)keadaan memaksa (force majeure), (10) kegagalan bangunan, (11) perlindungan pekerja; (12) aspek lingkungan. Sehubungan dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Semua faktor di atas saling berkaitan berawal dari belah pihak yang melakukan rumusan pekerjaan untuk mempermudah tahapan proses pengerjaan agar terkoordinir dengan baik dan memiliki batasan yang jelas antar pihak yang berperan. Masa pertanggungan atau masa pemeliharaan bertujuan untuk pengelolaan yang akan dilakukan terhadap bangunan selama masa pembangunan hingga bangunan berdiri dan selanjutnya. Tenaga ahli dalam hal ini faktor tenaga ahli untuk memperlancar proses pengerjaan dan memperkecil risiko kerja serta memperlancar pengerjaan. Poin keempat adalah hak dan kewajiban para pihak yaitu tiap pihak yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan masing-masing.
Poin kelima merupakan tata cara pembayaran merupakan tahapan proses melakukan pembayaran jasa konstruksi. keenam merupakan faktor cedera janji dibuatnya klausul yang muncul untuk antisipasi jika terjadi pengingkaran suatu saat. Ketujuh adalah penyelesaian perselisihan adalah bentuk mediasi yang akan dilakukan jika terjadi perselisihan antar pihak selama proses kerja. Poin kedelapan adalah pemutusan kontrak kerja biasanya terjadi saat kedua belah pihak sudah tidak dapat bekerja sama lagi maka mereka memiliki opsi untuk melakukan putus kontrak demi kelanjutan proses pembangunan.
Poin kesembilan merupakan keadaan memaksa di mana dalam prosesnya dapat terjadi hal-hal yang menyebabkan perubahan yang berdampak pada proses pembangunan, yang biasa terjadi saat di lapangan. Poin kesepuluh adalah kegagalan bangunan yang bisa saja terjadi akibat kesalahan prosedur pembangunan. Lalu perlindungan pekerja merupakan poin wajib yang diterapkan berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan hukum dan kesehatan selama proses pembangunan berjalan. Poin terakhir merupakan aspek lingkungan, di mana kondisi lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, di mana sebuah bangunan akan mencerminkan suatu lingkungan di sekitarnya.



Uraian mengenai rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi: 
a) volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan 
b) persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi
c) persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa 
d) pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat 
e) laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
Setelah proses kontrak kerja ditujukan kepada peranan masyarakat, masyarakat yang dimaksud merupakan masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat juga memiliki peran dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi, di antaranya untuk (1) melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi; (2) memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan konstruksi; (3) menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; (4) turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Peran masyarakat jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam PP 4/2010.
Di samping peran masyarakat jasa konstruksi Pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Dalam suatu penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, terdapat kemungkinan bahwa masyarakat mengalami kerugian sebagai akibat dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi tersebut. Karena itulah, masyarakat memiliki hak mengajukan gugatan perwakilan. Yang dimaksud dengan hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, faktor hukum dan ketentuan yang ditimbulkan karena kerugian atau gangguan sebagai akibat dari kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sebuah hukum memiliki sanksi – sanksi konkret seperti sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa: 
peringatan tertulis, 
penghentian sementara pekerjaan konstruksi, 
pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, 
larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa), 
pembekuan izin usaha dan/atau profesi dan 
pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Contoh Kasus Jasa Konstruksi
Proses jasa konstruksi mulai dari perencanaan desain dengan perhitungan yang layak dengan produk gambar kerja yang ditujukan kepada owner dan para pekerja bangunan. Dan material yang akan digunakan dalam proses pembangunan dengan RAB nya Dalam prosesnya sering kali terjadi perubahan saat berada di lapangan, Bukan karena disengaja melainkan faktor lingkungan, waktu, biaya juga akan berpengaruh. Perubahan –perubahan tersebut merupakan respons bijak dari para perancang. Tetapi ada juga perubahan yang dilakukan kurang bijak contohnya berhubungan dengan biaya. Dalam penghematan biaya seorang konsultan arsitek akan berusaha mencari solusi untuk meminimalisir biaya pembangunan. Bentuk solusi tersebut bisa dalam pemilihan material dan efisiensi elemen struktur. Bergantung pada solusi bijak yang digunakan perancang.
Keputusan yang diambil perancang tentang solusi tersebut akan berdampak pada perubahan gambar kerja sangat dipertaruhkan dan dipertanggung jawabkan. Di sini juga terlihat fungsi pengawasan dari para penyedia. Dalam proses pembangunan tekanan dari luar juga akan berdampak kepada keputusan yang akan dibuat. Terkadang keputusan yang dibuat akibat tekanan menyebabkan kurang perhitungan dan akan menimbulkan kerugian. Selain itu tekanan waktu juga dapat mempengaruhi proses pembangunan. Contohnya ada pada robohnya Ruko 3 lantai Cendrawasih Permai yang ada di kota Samarinda.
Robohnya ruko di Kota Samarinda saat pembangunan dan memakan korban jiwa. Bangunan Ruko Cendrawasih Permai berlokasi di jalan Ahmad Yani kecamatan sungai Pinang Kota Samarinda runtuh. Ruko tiga lantai ini runtuh karena proses konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan desain awal, Perubahan tersebut dapat terlihat pada dua poin. Ditemukan Pondasi dan alat penahan tanah tidak kuat menahan beban cor yang belum mengering. Lalu perbedaan dimensi kolom antara gambar kerja dan di lapangan di mana besi tulangan kolom di perkecil dan mengurangi campuran semen 
Dari kedua poin di atas jelas terlihat bahwa proses pembangunan tidak semudah yang terlihat, banyak faktor yang mempengaruhi contohnya faktor di lapangan. Pada poin pertama di mana kondisi cor yang belum mengering menunjukkan bahwa elemen struktur tersebut belum siap untuk digunakan, yang terjadi karena faktor- faktor di lapangan seperti tekanan waktu dan kondisi cuaca. Pada poin kedua deviasi antara gambar kerja dan proses di lapangan yang terjadi pada elemen vertikal kolom menunjukkan permasalahan biaya. Bagaimana mengefisiensikan elemen struktur untuk menghemat biaya dengan menjadikan kolom langsing, dan ternyata tidak berjalan sesuai rencana.
Di samping itu juga di temukan bahwa perancah yang digunakan sebagai penahan pondasi merupakan perancah kayu murah yang dipastikan tidak dapat menahan gaya lateral. Itu juga menjadi penyebab keruntuhan bangunan ini. Hal ini menunjukkan pengurangan biaya juga dilakukan pada tahap pemilihan material di mana material tersebut berkualitas baik atau tidak. Fungsi ruang pada ruko tersebut adalah sebagai toilet, yang biasa digunakan para pengunjung. Namun, naasnya pada saat itu toilet tersebut roboh dan menimpa 9 korban yang berada tepat di bawah toilet tersebut meninggal dunia.  
Di sisi lain perkembangan pasar industri konstruksi tidak saja hanya dipengaruhi oleh sektor ekonomi, akan tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan politik baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama tingkat regional. Kebijakan penerapan otonomi daerah pada tahun 2000 menyebabkan beralihnya pengelolaan proyek-proyek dari pusat ke daerah-daerah. Konsumen yang tadinya terkonsentrasi di Jakarta akan terbagi bagi ke daerah-daerah potensial. Hal ini akan berpengaruh pada penerapan strategi meraih pangsa pasar dari masing-masing pelaku jasa konstruksi. Selain otonomi daerah, saat ini kontraktor nasional juga dihadapkan dengan era globalisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Asean Free Trade Area (AFTA) yang dimulai pada tahun 2003 yang menyebabkan kontraktor-kontraktor asing dapat dengan bebas ikut bersaing memperebutkan proyek-proyek pada pasar konstruksi di Indonesia. Dengan masuknya kontraktor-kontraktor asing tersebut di tengah belum pulihnya kondisi pasar industri konstruksi saat ini, tentunya akan menyebabkan semakin ketatnya persaingan di antara pelaku bisnis konstruksi di Indonesia. 
Adanya Asean Free Trade Area (AFTA) menjadikan persaingan bisnis power generation di Indonesia menjadi lebih ketat. Masuknya pemain-pemain besar dengan kapasitas internasional seperti PT. Alstom Power Indonesia, Mitsubishi, dll menjadikan pemain lokal di bisnis power generation bekerja lebih keras dalam mendapatkan perhatian dan kepercayaan konsumen. Dalam era perdagangan bebas seperti sekarang, kompetisi perusahaan menjadi lebih luas jangkauannya, tidak hanya konsumen nasional yang akan melihat dan mengamati eksistensi PT. DEN dalam industri power generation, tapi konsumen regional bahkan internasional pun bisa melakukan hal yang sama. 
Karena persaingan-persaingan ketat tersebut menjadikan kontraktor di Indonesia menjadi main tipu, dengan mengurangi kualitas pembangunan agar perusahaan tersebut dapat mengambil keuntungan yang besar, tanpa memikirkan risiko yang akan terjadi. Dari permasalahan-permasalahan tersebut, maka diperlukannya pengamatan dan pengawasan di lapangan menjadi hal yang wajib dilakukan. Karena tanpa pengawasan akan berdampak besar dalam pembangunan dan tidak ada yang dapat bertanggung jawab akan hal ini. Jika kita ingin pembangunan membaik maka dimulai dari diri kita dahulu untuk memiliki rasa tanggung jawab atas setiap pekerjaan yang kita lakukan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Secara garis besar struktur APBN adalah:
  • Pendapatan Negara dan Hibah,
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah

  • Belanja Negara,
Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
o    asumsi dasar makro ekonomi;
o    kebutuhan penyelenggaraan negara;
o    kebijakan pembangunan;
o    risiko (bencana alam, dampak krisis global)
o    kondisi dan kebijakan lainnya.


Belanja Negara terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat, dan Transfer ke Daerah
a.         Belanja pemerintahan pusat
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah:
1.         fungsi pelayanan umum
2.         fungsi pertahanan
3.         fungsi ketertiban dan keamanan
4.         fungsi ekonomi
5.         fungsi lingkungan hidup
6.         fungsi perumahan dan fasilitas umum
7.         fungsi kesehatan
8.         fungsi pariwisata
9.         fungsi agama
10.     fungsi pendidikan
11.     fungsi perlindungan sosial

Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
1.         belanja pegawai
2.         belanja barang
3.         belanja modal
4.         pembayaran bunga utang
5.         subsidi
6.         belanja hibah
7.         bantuan sosial
8.         belanja lain-lain

b.         Transfer ke daerah
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah:
Dana Perimbangan
1.      Dana Bagi Hasil
2.      Dana Alokasi Umum
3.      Dana Alokasi Khusus
4.      Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus
Dana Penyesuaian

Pembiayaan.
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  • asumsi dasar makro ekonomi;
  • kebijakan pembiayaan;
  • kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan terdiri atas: pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri. Pembiayaan Dalam Negeri meliputi:
·         Pembiayaan perbankan dalam negeri
·         Pembiayaan non-perbankan dalam negeri
1.      Hasil pengelolaan aset
2.      Surat berharga negara neto
3.      Pinjaman dalam negeri neto
4.      Dana investasi pemerintah
5.      Kewajiban penjaminan
Pembiayaan Luar Negeri meliputi:
1.      Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.      Penerusan pinjaman
3.      Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
4.      Keseimbangan Primer,
5.      Surplus/Defisit Anggaran.

Sumber:


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Bidang Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pembangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas: kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999).
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
  • Keperdataan; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
  • Administrasi Negara; menyangkut tatanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
  • Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
  • Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Di mana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang diperkenankan.
  5. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  6. PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  7. PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  8. PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
  9. Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
  10. Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
  11. Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006
  12. Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
  13. dan peraturan-peraturan lainnya

Aspek Hukum Pidana
Bilamana terjadi cedera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi di mana pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).
Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.
Dalam hal lain memungkin terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama mengubah volume dan material memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu yang diatur dalam;
·         Pasal 378 KUHP (penipuan); “Barang siapa dengan maksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
·         Pasal 372 KUHP (penggelapan);“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“.
Pidana Korupsi; persoalannya selama ini cedera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN di mana cedera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah;

  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
  4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Jika BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yaitu: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.

Aspek Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu;
  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
  3.  Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
  4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
  5. Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi
  6. Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi.

Sumber: