Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka
negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan
tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun
proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa
berjalan dengan lancar.
- Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara
untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Secara garis besar struktur APBN adalah:
- Pendapatan
Negara dan Hibah,
Pendapatan Negara
adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah
- Belanja
Negara,
Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih. Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
o
asumsi dasar makro ekonomi;
o
kebutuhan penyelenggaraan negara;
o
kebijakan pembangunan;
o
risiko (bencana alam, dampak krisis global)
o
kondisi dan kebijakan lainnya.
Belanja Negara terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat, dan
Transfer ke Daerah
a.
Belanja pemerintahan pusat
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah:
1.
fungsi pelayanan umum
2.
fungsi pertahanan
3.
fungsi ketertiban dan keamanan
4.
fungsi ekonomi
5.
fungsi lingkungan hidup
6.
fungsi perumahan dan fasilitas umum
7.
fungsi kesehatan
8.
fungsi pariwisata
9.
fungsi agama
10.
fungsi pendidikan
11.
fungsi perlindungan sosial
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis
adalah
1.
belanja pegawai
2.
belanja barang
3.
belanja modal
4.
pembayaran bunga utang
5.
subsidi
6.
belanja hibah
7.
bantuan sosial
8.
belanja lain-lain
b.
Transfer ke daerah
Rincian anggaran transfer ke daerah
adalah:
Dana
Perimbangan
1.
Dana Bagi Hasil
2.
Dana Alokasi Umum
3.
Dana Alokasi Khusus
4.
Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi
Khusus
Dana
Penyesuaian
Pembiayaan.
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
- asumsi
dasar makro ekonomi;
- kebijakan
pembiayaan;
- kondisi
dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan terdiri atas: pembiayaan dalam negeri dan
pembiayaan luar negeri. Pembiayaan Dalam Negeri meliputi:
·
Pembiayaan perbankan dalam negeri
·
Pembiayaan non-perbankan dalam negeri
1.
Hasil pengelolaan aset
2.
Surat berharga negara neto
3.
Pinjaman dalam negeri neto
4.
Dana investasi pemerintah
5.
Kewajiban penjaminan
Pembiayaan Luar Negeri meliputi:
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Penerusan pinjaman
3. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
4. Keseimbangan Primer,
5. Surplus/Defisit Anggaran.
Sumber:
No comments:
Post a Comment