1. Dasar Hukum di Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk
dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma
dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila
merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau
convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu
negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi
harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari
UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD
yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat
disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita
katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah
komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh
dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya
mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada
pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar
UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana
kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan
rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis
yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah
dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain
mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara
dan kekuasaan terpusat pada Presiden, Infra struktur yang dibentuk, antara lain
partai politik dan organisasi masyarakat. Pemilihan Umum (Pemilu)
diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh
proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah. Kesejahteraan sosial
berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah
sistem monopoli dan oligopoli.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
1. Hukum dasar yang tidak tertulis
(Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
2.
Pengertian
Kedudukan dan Peran
Kedudukan adalah status seseorang dalam lingungan
tertentu, sedangkan peran adalah aspek dinamis dari kedudukan (status). Apabila
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka
dia menjalankan suatu peran.
3.
Kedudukan
dan Peran Saya sebagai Warga Negara
Kedudukan saya sebagai warga negara adalah sebagai masyarakat
yang berada di bawah Undang Undang Dasar 1945, yang berperan menjalani hidup
saya sebagai warga negara Indonesia, berlindung dan tinggal di Indonesia dan
turut membangun Indonesia, dan menjadi warga yang patuh dengan hukum dan
Undang-Undang di Indonesia dan turut mengawasi kinerja pemerintahan agar
tercipta demokrasi yang didambakan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: